Persalinan

  1. Foto copy KTP (suami istri)
  2. Kartu Keluarga @ 5 lembar
  3. Foto copy Jaminan Kesehatan (BPJS) sebanyak 5 lembar
  4. Buku KIA

  1. Pasien datang membawa dokumen pasien
  2. Anamnesa dan pemeriksaan obstetrik
  3. Konsultasi dan lapor dokter
  4. Tindakan Obsterik/ persalinan normal/emergensi
  5. Mendapat rujukan jika diperlukan

Tergantung penyulit saat persalinan

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Persalinan Normal Pelayanan kasus emergensi obstetrik dan neonatus

Datang langsung, Kotak Saran & Keluhan dan Email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan"