Farmasi

  1. Resep obat dari Ruang pemeriksaan umum, Ruang kesehatan gigi dan mulut dan KIA

  1. Pasien datang membawa resep
  2. Periksa kelengkapan resep ( nama, alamat, umur dll)
  3. Memilah bentuk sediaan obat yang akan di racik
  4. Meracik obat
  5. Pemberiaan etiket obat
  6. Memanggil pasien dan menyerahkan obat, menjelaskan tentang pemakaian, dosis obat

5 Menit

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Obat berdasarkan resep

Datang langsung, Kotak Saran & Keluhan dan Email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"