Pendaftaran & Rekam Medis

  1. Pasien baru membawa fotocopy Kartu Keluarga, KTP dan Kartu Jaminan Kesehatan masing-masing sebanyak 1 lembar
  2. Pasien lama membawa kartu berobat dan kartu jaminan kesehatan

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian
  2. Pasien menunggu untuk dipanggil nomor antrian
  3. Pasien daftar di loket dengan menyerahkan nomor antrian dan persyaratan administrasi
  4. Pasien umum di arahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran
  5. Pasien di arahkan ke poli umum/KIA/Gigi

7 Menit

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Rekam Medis pasien dan Kartu berobat

Datang langsung, Kotak Saran & Keluhan dan Email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran & Rekam Medis"