Legalisir Surat Keterangan Sehat

  1. Pengguna Layanan datang ke bagian Tata Usaha UPTD Puskesmas Wonosobo 1
  2. Pengguna layanan membawa Surat hasil pemeriksaan kesehatan asli
  3. Pengguna Layanan membawa Fotocopi Surat hasil pemeriksaan kesehatan sejumlah yang di butuhkan.

  1. Pengguna Layanan datang dan menemui bagian tata usaha.
  2. Pengguna Layanan menyerahkan fotocopy surat keterangan sehat dilampiri surat keterangan sehat asli.
  3. Pengguna Layanan menunggu proses verifikasi identitas dan proses legalisir.
  4. Pengguna Layanan menerima surat keterangan sehat yang sudah di legalisir.
  5. Pengguna Layanan melakukan cek kesesuaian dokumen , pelayanan selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen surat keterangan sehat yang sudah dilegalisir

Keluhan, aduan dan saran terkait pelayanan Puskesmas Wonosobo 1 dapat disampaikan melalui :
Website                    : Website Puskesmas Wonosobo 1
Email                        : E-mail Puskesmas Wonosobo 1
Telepon                    : (0286)321897
Hotline Puskesmas  : 082145424088
Kotak saran Puskesmas
Instagram                : Instagram Puskesmas Wonosobo 1
Facebook                : Facebook Puskesmas Wonosobo 1
Lapor Bupati            : Lapor Bupati Wonosobo
Wonosobo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store