Hecting (Jahit Luka)

  1. Pasien membawa kartu identitas/ kartu jaminan kesehatan
  2. Pasien datang ke Puskesmas
  3. Pasien ada indikasi untuk dilakukan Hecting (Jahit Luka)

  1. Pasien masuk ke ruang tindakan
  2. Keluarga/pengantar mendaftar di loket pendaftaran
  3. Pasien/pengantar menyampaikan keluhan/kronologi kejadian
  4. Pasien menandatangani Informed Consent /persetujuan tindakan setelah mendapat penjelasan petugas
  5. Pasien mendapat pelayanan Hecting (Jahit Luka)
  6. Pasien mendapat pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  7. Pasien mendapat KIE sesuai kasus
  8. Pasien mendapatkan obat
  9. Pasien mendapat kwitansi untuk membayar kekasir (jika pasien umum)
  10. Pasien mendapat rujukan ke FKTL/RS bila diperlukan.

60 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 50 Tahun 2020 : 
Pasien umum 

a.     Hecting < 6>

Rp. 20.000

b.     Hecting 6- 10 jahitan

Rp. 30.000

c.     Hecting > 10 jahitan

Rp. 60.000

Pasien BPJS Rp.0,-

Hecting (Jahit Luka)

Keluhan, aduan dan saran terkait pelayanan Puskesmas Wonosobo 1 dapat disampaikan melalui :
Website                    : Website Puskesmas Wonosobo 1
Email                        : E-mail Puskesmas Wonosobo 1
Telepon                    : (0286)321897
Hotline Puskesmas  : 082145424088
Kotak saran Puskesmas
Instagram                : Instagram Puskesmas Wonosobo 1
Facebook                : Facebook Puskesmas Wonosobo 1
Lapor Bupati            : Lapor Bupati Wonosobo
Wonosobo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store