Standar Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 14 / SK / PKM / 2022

  1. Pengguna layanan (pasien) datang denganmembawa : 1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartupelajar (pasien baru) 2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama) 3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. A. Pasien Baru 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor CM 3. Pasien mendaftar di anjungan pendaftaranmandiri dan memilih poli yang dituju 4. Pasien mendapatkan nomor antrian 5. Pasien menunggu panggilan poli B. Pasien Lama 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui anjungan pendaftaran mandiri sesuai poliyang akan dituju 3. Pasien mendapatkan nomor antrian 4. Pasien menunggu panggilan poli

5 Menit

Pasien Umum : a. Retribusi dalam wilayah : Rp. 6.000,- b. Retribusi luar wilayah : Rp. 6.000,- 2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

SMS/WA: 081349118633 2. Email: pkmnoyan@gmail.com 3. Telepon : 081349118633 4. Secara tertulis melalui : a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Noyan b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"