Pemeriksaan dan Perawatan Luka Bakar

  1. Pasien membawa Kartu Identitas/ Kartu jaminan kesehatan
  2. Pasien datang ke Puskesmas
  3. Pasien ada indikasi untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan luka bakar

  1. Pasien masuk ke ruang tindakan
  2. Keluarga/pengantar mendaftar di loket pendaftaran
  3. Pasien /pengantar menyampaikan keluhan/kronologi kejadian
  4. Pasien menandatangani Informed Consent /persetujuan tindakan setelah mendapat penjelasan petugas
  5. Pasien mendapat pelayanan pemeriksaan dan perawatan luka bakar
  6. Pasien mendapat KIE sesuai kasus
  7. Pasien mendapat kwitansi untuk membayar kekasir (jika pasien umum)

30 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 50 Tahun 2020 :
Pasien umum :
a. Perawatan Luka Bakar Kecil Rp.10.000,-
b. Perawatan Luka Bakar Sedang Rp.15.000,-
c. Perawatan Perawatan Luka Bakar Besar Rp.30.000,-
Pasien BPJS Rp.0,-

Pemeriksaan dan perawatan luka bakar

Keluhan, aduan dan saran terkait pelayanan Puskesmas Wonosobo 1 dapat disampaikan melalui :
Website                    : Website Puskesmas Wonosobo 1
Email                        : E-mail Puskesmas Wonosobo 1
Telepon                    : (0286)321897
Hotline Puskesmas  : 082145424088
Kotak saran Puskesmas
Instagram                : Instagram Puskesmas Wonosobo 1
Facebook                : Facebook Puskesmas Wonosobo 1
Lapor Bupati            : Lapor Bupati Wonosobo
Wonosobo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store