Standar Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 14 / SK / PKM / 2022

  1. Pasien dengan indikasi rawat inap

  1. Pasien datang 2. Petugas melakukan pemeriksaaan vital signdan tindakan medis sesuai advise dokter 3. Petugas menyiapkan kamar rawat inap untukpasien 4. Petugas melakukan perawatan selama pasiendirawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk 5. Petugas melakukan pencatatan data pasien dan perkembangan kondisi pasien di rekammedis pasien

1 Hari

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau No.6 tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten sanggau 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKNN

Pelayanan Ranap

. SMS/WA: 081349118633 2. Email: pkmnoyan@gmail.com 3. Telepon : 081349118633 4. Secara tertulis melalui : a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Noyan b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"