Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 14 / SK / PKM / 2022

  1. Kondisi pasien darurat

  1. Pasien datang 2. Keluarga pasien atau penanggung jawabmendaftarkan pasien 3. Petugas melakukan anamnesis 4. Petugas melakukan pemeriksaan dantindakan medis yang sesuai 5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasienke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih Tinggi

30 Menit

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau No.6 tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten sanggau 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Penanganan Kegawatdaruratan

SMS/WA: 081349118633 2. Email: pkmnoyan@gmail.com 3. Telepon : 081349118633 4. Secara tertulis melalui : e. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Noyan f. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat"