Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: 14 / SK / PKM / 2022

  1. Resep dari poli

  1. Pasien menaruh resep di Farmasi 2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuaiurutan kedatangan 3. Petugas mengambil resep untuk dberi nomerurut 4. Petugas melakukan screening resep 5. Peracikan obat 6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertaipemberian informasi atau konseling kepada Pasien

5 Menit

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau No.6 tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten sanggau 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Penyedian obat racikan dan non racikan,pemberian informasi obat (PIO)

SMS/WA: 081349118633 2. Email: pkmnoyan@gmail.com 3. Telepon : 081349118633 4. Secara tertulis melalui : a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Noyan b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"