Standar Pelayanan Laboratorium

No. SK: 14 / SK / PKM / 2022

  1. ktp n kk

  1. Pasien datang 2. Pasien menyerahkan surat permintaanpemeriksaan laboratorium 3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien dibuku register 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut 5. Petugas melakukan pengambilan sampel danpenerimaan sampel 6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untukpasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu 7. Proses pemeriksaan laboratorium 8. Penyerahan hasil kepada pasien untukkonsultasi ke yang merujuk

Gula darah: 5-10 menit 2. Kolesterol totat : 10-15 menit 3. Asam urat : 5-10 menit 4. Golongan darah : 5-10 menit 5. Malaria: 120-150 menit 6. Widal : 15-20 menit 7. BTA : 120-150

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau No.6 tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten sanggau 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

HbsAg, HIV, GDs, Colesterol, Asam Urat, Malaria, Widal, BTA, Sifilis, Hb, Golongan Darah,

SMS/WA: 081349118633 2. Email: pkmnoyan@gmail.com 3. Telepon : 081349118633 4. Secara tertulis melalui : a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Noyan b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"