Layanan Informasi Kepada Media Massa

  1. Adanya permintaan informasi dari wartawan/jurnalis media massa;
  2. Identitas wartawan/jurnalis yang meminta informasi

  1. Wartawan/jurnalis menyampaikan permintaan informasi
  2. Wartawan/jurnalis menemui pejabat pada Bagian Hubungan Masyarakat/Kepala Divisi Pemasyarakatan/Kepala UPT Pemasyarakatan;
  3. Wartawan/jurnalis diberikan kesempatan untuk menanyakan informasi yang dibutuhkan oleh media massa
  4. Dalam hal tertentu Ditjen Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan dapat mengeluarkan pernyataan kepada pers (press release) perihal informasi yang patut diketahui oleh publik

Menyesuaikan

Tidak dipungut biaya

Informasi kepada media massa


PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN : 

  • Website : lpnpangkalpinang.kemenkumham.go.id 
  • Twitter : @lpn_pkpinang
  • Facebook : LpNarkotika Pangkalpinang 
  • Instagram : lpnarkotikapangkalpinang 
  • Email : humaslapasnarkotikapkp@gmail.com / lapasnarkotika2010@gmail.com 
  • Hotline : ( 0717 ) 911 5681 
  • Kontak Pengaduan : 0811 717 7071

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Kepada Media Massa"