Pelayanan Laboratorium Biomolekuler

No. SK: 445/535/SK/RSUD/2022

  1. Pasien sudah terdaftar sebagai pasien Rawat Jalan,Rawat Inap dan UGD di SIMRS

  1. a. Petugas rawat jalan membawa formulir laboratorium ke ruangan laboratorium BD
  2. b. Petugas Laboratorium BD input pemeriksaan PCR/Antigen ke SIMRS
  3. c. Petugas Laboratorium BD memberikan VTM sesuai permintaan (PCR atau antigen)
  4. d. Pengambilan swab dilakukan oleh dokter di Poli MCU
  5. e. Petugas Rawat jalan mengantar sampel swab ke laboratorium BD
  6. f. Petugas laboratorium PCR mengerjakan sampel
  7. g. Petugas laboratoriun PCR mengirimkan hasil ke petugas Poli Rawat jalan

Pemeriksaan PCR : Maksimal 24 jam

TCM dan isothermal : < 3>


Umum: sesuai Perda nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Kota Depok

JKN     : Sesuai Perda No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok No.8 tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III RSUD Kota Depok


PCR dan Antigen

·         Kotak Saran yang tersedia

·         Petugas MOD No. HP : 082298661201

·         Website : rsud.depok.go.id

·         Email : rsud@depok.go.id

  •  SMS Gateway : 085811811833
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Biomolekuler"