Pelayanan Penyediaan Data dan Informasi Publik

  1. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/Lembaga swadaya/ masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
  2. data dan informasi yang diminta secara jelas;
  3. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi;
  4. melampirkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku;
  5. nomor kontak yang dapat dihubungi.

  1. menyampaikan permohonan layanan data dan informasi melalui e-mail ppid@kemenkopmk.go.id atau website ppid.kemenkopmk.go.id maupun datang langsung
  2. Petugas penerima layanan meneruskan surat permohonan kepada Seskemenko PMK
  3. Seskemenko PMK menugaskan pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk menindaklanjuti permohonan data dan informasi
  4. pimpinan unit kerja yang dituju menugaskan pegawai untuk menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan pengguna layanan
  5. pegawai menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Website PPID: https://ppid.kemenkopmk.go.id; 

2. Email PPID: ppid@kemenkopmk.go.id; atau 

3. Aplikasi LAPOR: www.lapor.go.id atau aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Data dan Informasi Publik"