Pelayanan Rapat Koordinasi Penanganan dan Pendampingan Penyelesaian Isu Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

  1. surat usulan dari Menteri/pimpinan Lembaga atau pimpinan unit kerja;
  2. topik dan tujuan rapat koordinasi penanganan isu bidang pembangunan manusia dan kebudayaan secara jelas
  3. Nomor kontak yang dapat dihubungi

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan layanan rapat koordinasi penanganan isu bidang pembangunan manusia dan kebudayaan
  2. petugas penerima meneruskan surat permohonan kepada seskemenko PMK
  3. Seskemenko PMK menugaskan pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk menindaklanjuti permohonan
  4. pimpinan unit kerja yang dituju menugaskan pegawai untuk menganalisis isu
  5. pegawai menganalisis isu dan pimpinan unit kerja memutuskan pelaksanaan rapat koordinasi bersama pengguna layanan serta K/L terkait di tingkat teknis Eselon II dan Eselon I
  6. Jika pelaksanaan penanganan isu belum mendapatkan hasi akhir penanganan, maka pimpinan unit kerja akan menyampaikan progres penanganan isu kepada Menko PMK agar dapat dibahas pada Rapat Tingkat Menteri
  7. Hasil Rakor Dituangkan dalam risalah rapat dan dapat diberikan kepada peserta rapat

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyelenggaran rapat koordinasi penyelesaian isu di bidang PMK yang dalam ranah KSP Kemenko PMK

<meta charset="utf-8" />

Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan yang berisi: 

a. surat usulan dari Menteri/pimpinan Lembaga atau pimpinan unit kerja; 

b. topik dan tujuan rapat koordinasi penanganan isu bidang pembangunan manusia dan kebudayaan secara jelas; dan 

c. nomor kontak yang dapat dihubungi. 

2. Penyampaian surat permohonan dapat melalui: 

a. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenko PMK, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jalan Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110 

b. website PPID: https://ppid.kemenkopmk.go.id dan alamat e-mail Kemenko PMK: ppid@kemenkopmk.go.id; 

c. datang langsung ke: Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jalan Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110 dengan mengisi daftar tamu di front office dan menunjukkan kartu identitas yang berlaku. 

3. Surat permohonan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi ditujukan kepada: “Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jalan Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110” 

4. Isu yang diadukan masih dalam ranah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rapat Koordinasi Penanganan dan Pendampingan Penyelesaian Isu Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan"