5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Penyelenggaran rapat koordinasi penyelesaian isu di bidang PMK yang dalam ranah KSP Kemenko PMK
<meta charset="utf-8" />
Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan yang berisi:
a. surat usulan dari Menteri/pimpinan Lembaga atau pimpinan unit kerja;
b. topik dan tujuan rapat koordinasi penanganan isu bidang pembangunan manusia dan kebudayaan secara jelas; dan
c. nomor kontak yang dapat dihubungi.
2. Penyampaian surat permohonan dapat melalui:
a. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenko PMK, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jalan Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110
b. website PPID: https://ppid.kemenkopmk.go.id dan alamat e-mail Kemenko PMK: ppid@kemenkopmk.go.id;
c. datang langsung ke: Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jalan Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110 dengan mengisi daftar tamu di front office dan menunjukkan kartu identitas yang berlaku.
3. Surat permohonan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi ditujukan kepada: “Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jalan Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110”
4. Isu yang diadukan masih dalam ranah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store