Pelayanan Puskeswan

No. SK: 060/1437/VI/TAHUN 2021

  1. Pemilik hewan adalah warga Kota Pekalongan dengan dibuktikan E-KTP
  2. Lokasi hewan dan kandangnya berada di Kota Pekalongan

  1. Pemilik hewan mendaftar langsung ke Puskeswan atau lewat telepon dengan menunjukkan KTP atau kartu pasien
  2. Petugas membuat kartu pasien bagi pasien baru
  3. Petugas mengambil rekam medic dan membuat rekam medic bagi pasien baru
  4. Petugas melaporkan data pasien dan hasil analisa kepada medik veteriner Puskeswan
  5. Medik dan dibantu Paramedik Puskeswan melakukan pemeriksaandan pengobatan

Senin-Kamis jam 08.00-12.00

Jumat jam 08.00-11.00

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan (Pemeriksaan, pengobatan, vaksinasi, konsultasi dan pemeriksaan laboratorium)

a. Pengaduan Tak Langsung

    1. Telephon : 0285 - 430099

    2. Email : dinperpa.kotapekalongan@gmail.com

b. Pengaduan Langsung

    1. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung atau telpon kepada petugas.

    2. Petugas merespon Pengaduan pemohon dan menindaklanjuti di lapangan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Puskeswan"