Pelayanan Penanganan Disabilitas

  1. Surat permohonan Permintaan Alat Bantu Dari Desa
  2. KTP
  3. KK
  4. Foto Penyandang Disabilitas

  1. Desa mengusulkan permohonan permintaan alat bantu bagi penyandang disabilitas kepada Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya
  2. Dinas Sosial Kubu Raya melakukan pendataan penyandang Disabilitas dan mengusulkan ke Bupati Kabupaten Kubu Raya
  3. Dinas Sosial Kubu Raya melakukan penyerahan alat bantu ke penyandang Disabilitas

Proses pengusulan dan penyerahan alat bantu bagi penyandang Disabilitas bersifat Tentatif

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Disabilitas

1. Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui :

a. Surat permohonan dari Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website