Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penanganan Disabilitas
1. Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui :
a. Surat permohonan dari Desa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePimpinan Unit Pelayanan Publik
Wakil Pimpinan Unit Pelayanan Publik
Koordinator Bidang Pelayanan Bantuan dan Rehabilitasi Sosial
Koordinator Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial
Kasubbag Tata Usaha, Kepegawaian Perlengkapan dan Umum