No. SK: 445/535/SK/RSUD/2022
Jika resep tidak perlu konfirmasi ke Dokter, maka : Pelayanan Obat Jadi : ≤ 30 menit Pelayanan Obat Racikan : ≤ 60 menit |
Pasien Umum : - Sesuai Perda nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III RSUD KiSA Kota Depok. - Tidak melebihi HET pada kemasan obat.
Pasien BPJS : - Tidak dipungut biaya/ tidak ada iur biaya. |
- Pelayanan resep ( obat Jadi) - Pelayanan resep ( obat racikan)
1. Kotak saran yang tersedia 2. Telpon MOD No. HP : 082298661201 3. Website : RSUD (https://rsudksa@depok.go.id) 4. Email : rsudksa@depok.go.id 5. SMS Gateway : 085811811833 6. SIGAP 7. SP4N LAPOR |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store