Layanan Informasi

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi

  1. Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan;
  2. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi;
  3. Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama;
  4. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima; Keterangan tersebut berisi: 1 ada atau tidak informasi yang dimohonkan; 2 diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya; 3 penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan- alasan; 4 dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.
  5. Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon: 1 Bervolume besar atau 2 Tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka, sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggung jawab. 3 Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Mesuji dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id) atau langsung ke Meja Pengaduan PTSP Pengadilan Agama Mesuji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store