Layanan Gugatan

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Membawa dokumen dukung perkara.

  1. Para pihak yang mengajukan gugatan dengan menyerahkan surat gugatan kepada petugas Meja Pertama sebanyak jumalh pihak, ditambah 4 (empat) rangkap untuk Majelis Hakim dan arsip.

20 Menit

Biaya Panjar dihitung sesuai dengan biaya radiuasalamat domisili para pihak 

Perkara Gugatan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Mesuji dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id) atau dapat langsung ke Meja Pengaduan di PTSP Pengadilan Agama Mesuji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online