Pengantar Penerbitan Perubahan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar RT
  2. Kartu Keluarga lama asli
  3. Kartu Keluarga asli yang akan ditumpangi
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Akta Kematian
  6. Surat Keterangan Pindah/Datang
  7. Fotocopy Ijazah
  8. Kutipan Akta Cerai
  9. Matrai 6000 sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon melengkapi berkas.
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas (jika berkas belum lengkap akan dikembalikan, Jika lengkap petugas mengisi surat).
  3. Surat diverifikasi dan divalidasi oleh Kasi Pemerintahan
  4. Surat diparaf oleh seklur.
  5. Surat ditandatangani oleh Lurah.
  6. Staf memberikan stempel, mengagendakan, mengarsipkan dan menyerahkan surat kewarga untuk dilanjutkan ke DUKCAPIL.

30 menit ( apabila persyaratan lengkap dan benar).

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan Perubahan Kartu Keluarga

Kantor Kelurahan Sungai Parit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Penerbitan Perubahan Kartu Keluarga"