Izin Praktik Apoteker

  1. Pas Photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar ( background merah );
  2. Foto Copy KTP dan NPWP Apoteker;
  3. Fakta Integritas;
  4. Foto Copy Ijazah Apoteker yang dilegalisasi asli;
  5. Foto Copy Surat Sumpah / Janji Apoteker
  6. Foto Copy Surat Tanda Registrasi Apoteker ( STRA ) yang dilegalisasi asli;
  7. Fotocopy dan asli surat izin atasan ( bagi pemohon Pegawai Negeri sipil & anggota TNI / Polri);
  8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Yang memiliki Izin Praktik;
  9. Surat Pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
  10. Foto Copy Sertifikat Kompetensi Profesi yang masih berlaku;
  11. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi;
  12. Surat Pernyataan tidak lebih dari 3 ( tiga ) fasilitas pelayanan kefarmasian;
  13. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas Ke FO
  2. Pemerikasaan Berkas Oleh BO
  3. Proses Izin
  4. Rekomendasi dari Tim Teknis
  5. Izin Selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Non Berusaha Non KBLI

https://dpmptsp.labura.go.id/post/lihat/805767039-PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Apoteker"