Layanan Pos Bantuan Hukum

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Membawa dokumen dukung perkara

  1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dilampiri dengan persyaratan dan diserahkan kepada Pos Bantuan Hukum
  3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan persyaratan dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Gugatan/Permohonan oleh Pos Bantuan Hukum

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Mesuji dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id) atau dapat langsung ke Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Mesuji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online