Izin Praktik Refraksionis Optisien

  1. Foto Copy Ijazah dilegalisasi asli
  2. Foto Copy STRRO/STRO yang masih berlaku dan dilegelisai asli
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  4. Surat Pernyataan/Surat Keterangan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  5. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 3 Lembar
  6. Foto Copy KTP
  7. Rekomendasi dari IROPIN
  8. SIKRO atau SIKO pertama (untuk permohonan SIKRO atau SIKO yang kedua)
  9. Surat Fakta Integritas bermaterai 10000
  10. Surat Keterangan Rekomendasi dari Kepala Puskesmas atau Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan
  11. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas Ke FO
  2. Pemerikasaan Berkas Oleh BO
  3. Proses Izin
  4. Rekomendasi dari Tim Teknis
  5. Izin Selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Non Berusaha Non KBLI

https://dpmptsp.labura.go.id/post/lihat/805767039-PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Refraksionis Optisien"