Pelayanan Kasir

No. SK: 440 / 015 /KPTS/PKM-ME/I/2022

  1. Membawa BPJS

  1. 1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan
  2. 2. Menunggu panggilan
  3. 3. Pengecekan biaya karcis dan tindakan oleh petugas
  4. 4. Penyelesaian administrasi

Rata-rata 20 menit

Untuk pasien umum yang tidak membawa BPJS akan dikenakan biaya retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Poli Umum, Poli KIA/Ibu, Poli MTBS, Poli Gilingan Mas, Poli Gigi, Poli Lansia, Ruang Tindakan, Poli Batra, Poli Tb, Poli Jiwa, Ruang Iva, Poli Remaja

1.     Email: puskesmaskotame@gmail.com

2.     Telp: 0734-4251081

3.     Kotak saran

4.   Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"