Pelayanan Umum

No. SK: 065/1370

  1. 1. Melakukan Pendaftaran
  2. 1. Melakukan Pendaftaran

  1. Pasien menerapkan protokol kesehatan
  2. Pasien menerapkan protokol kesehatan
  3. Pasien menunggu panggilan
  4. Pasien menjelaskan maksud tujuan berkunjung
  5. Pasien diperiksa oleh dokter dan perawat
  6. Pasien mendapatkan rujukan apabila dibutuhkan • Jika pasien memerlukan rujukan ke laboratorium petugas memberitahu pasien untuk kembali ke unit layanan. • Untuk rujukan internal ke pelayanan gigi, KIA, khusus, konseling maka pasien akan diserahkan dan selanjutnya mengikuti alur pelayanan yang bersangkutan • Dirujuk ke FKTL/RS bila diperlukan
  7. Pasien mendapatkan keterangan diagnosa
  8. Pasien menerima resep obat
  9. Untuk Pasien non BPJS ke kasir terlebih dahulu
  10. Pasien mengambil obat ke Ruang Farmasi
  11. Pasien pulang

1. Anamnesa dan TTV : 5 menit

 2. Pemeriksaan Dokter : 10 menit

1. Pelayanan Rawat Jalan : Rp 10.000

2. Pemeriksaan KIR Kesehatan Umum : Rp 20.000

3. Pelayanan Visum hidup : Rp 50.000

4. Pemeriksaan kesehatan Anak sekolah : Rp 10.000

5. Pemeriksaan calon pengantin : Rp 20.000

 6. Pemeriksaan calon Haji : Rp 25.000

1. Pelayanan pasien 2. Surat keterangan sehat / sakit 3. Rujukan

1. Email : puskesmas_kepil1@yahoo.com

2. WA : +62 858-7017-4682

3. IG : puskesmas_kepilsatu

4. FB : Puskesmas kepilsatu

5. https://laporbupati.wonosobokab.go.id

 6. KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store