SIM D wonogiri

  1. SIM Baru 1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) 2. Melampirkan Surat kesehatan jasmani 3. Melampirkan Surat kesehatan rohani 4. Stopmap Biru SIM Perpanjangan 1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) 2. Melampirkan Surat kesehatan jasmani 3. Melampirkan Surat kesehatan rohani 4. Stopmap Biru 5. Melampirkan fotocopy SIM lama

  1. TIDAK ADA

PERSYARATAN LENGKAP

1. REGISTRASI

2. IDENTIFIKASI

3. UJIAN TEORI AVIS

4. UJIAN PRAKTIK

5. CETAK SIM

APABILA PERPANJANGAN TIDAK MENGIKUTI UJIAN

2.       SIM D PerpanjanganRp  30.000


SIM D

SatpasWonogiri


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINAR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIM D wonogiri"