No. SK: W11-A18/KP.02.1/I/2022
1. Perkara Cerai Talak : Setelah sidang pengucapan ikrar talak, maka dilakukan penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai kepada pihak yang berperkara
Akta Cerai
Pengaduan bisa disampaikan langsung ke Kantor Pengadilan Agama Rembang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store