Pelayanan Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai

No. SK: W11-A18/KP.02.1/I/2022

  1. 1. Membawa Fotocopy KTP dan Menunjukkan KTP Asli

  1. Pelayanan Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai

1. Perkara Cerai Talak : Setelah sidang pengucapan ikrar talak, maka dilakukan penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai  kepada pihak yang berperkara   

Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya 

Akta Cerai

Pengaduan bisa disampaikan langsung ke Kantor Pengadilan Agama Rembang 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai"