Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK/KTP
  3. Fotocopy KTP orangtua/Wali
  4. Pas Foto 3x4 sebanyak 1 lembar
  5. Surat Pernyataan Orangtua/Wali
  6. Materai 6000 sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas (jika berkas belum lengkap akan dikembalikan, Jika lengkap petugas mengisi surat)
  3. Surat diverifikasi dan divalidasi oleh Kasi
  4. Surat diparaf oleh seklur
  5. Surat ditandatangani oleh Lurah
  6. Staf memberikan stempel, mengagendakan, mengarsipkan dan menyerahkan surat kewarga untuk dilanjutkan ke Kecamatan Penajam.

30 Menit (Apabila Persyaratan Lengkap dan Benar)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk

Kantor Kelurahan Sungai Parit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk"