Pelayanan Perizinan berusaha berbasisi risiko Melalui online single Submission (OSS)

No. SK: 503/K.69/2022

  1. MemilikiNomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pelaku usaha perseorangan (WNI)
  2. Memiliki Nomor Passport bagi pelaku usaha perseorangan (WNA)
  3. Memiliki Akta pendirian Perusahaan bagi Pelaku Badan Hukum
  4. Memiliki NPWP Bagi Pelaku Usaha Perseorangan dan Pelaku Badan Hukum
  5. Memiliki Hak Akses OSS berupa ussername dan password yang diperoleh setelah mendaftar di oss.go.id

  1. Datang ke Kantor DPMPTSP di wilayah anda

Ditentukan oleh sistem OSS

Ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku

Pelayanan Perizinan berusaha berbasisi risiko Melalui online single Submission (OSS)

Link Pengaduan : https://dpmptsp.malinau.go.id

Link SP4N Lapor : https://lapor.go.id

Email Pengaduan : ptsppengaduanmal@gmail.com

Surat d/a : Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jln. Pusat Pemerintahan RT. IX Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau Kode Pos 77554

No. WA : 085245908016



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan berusaha berbasisi risiko Melalui online single Submission (OSS)"