Layanan Air Minum

  1. Pengguna layanan sudah menjadi pelanggan

  1. Pengguna Layanan yang belum menjadi Pelanggan mendaftarkan diri menjadi Pelanggan dan akan mendapat pelayanan sesuai Standar Pelayanan Sambungan Baru;
  2. Pengguna Layanan yang sudah menjadi Pelanggan: a. membayar rekening tagihan air setiap bulan : Hari Senin sampai dengan Kamis jam 08.00 sampai dengan jam 15.30 Waktu Indonesia Barat; Hari Jumat jam 08.00 sampai dengan jam 10.30 Waktu Indonesia Barat (disesuaikan dengan SK); b. apabila mempunyai tunggakan rekening tagihan air lebih dari 3 (tiga) bulan maka dilakukan pemutusan aliran; c. Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemutusan aliran sementara dan pelanggan tidak melunasi tagihan maka instalasi sambungan rumah akan dibongkar; d. Penyambungan kembali atas Instalasi Sambungan Rumah yang sudah dibongkar dikenakan biaya sebesar biaya sambungan rumah reguler dan harus melunasi seluruh tagihan termasuk tunggakan air dan/ atau non air.

Pada Kondisi normal, paling lama 1 menit air akan mengalir setelah krant dibuka

1. Harga air sesuai yang tercantum dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aji Kabupaten Wonosobo;

2.Tarif Beban Tetap sesuai yang tercantum dalam Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo Nomor 690/192/Perumda Tirta Aji/VII/2021 Tanggal 1 Juli 2021 Tentang Tarif Abonemen Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo;

3.Denda tunggakan sesuai Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo Nomor 690/076/Tirta Aji/IX/2022 Tanggal 19 September 2022 Tentang Biaya/ Tarif Non Air dan Denda Pelanggaran.

Air Minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo (Jl. R. Mangoenkoesoemo No. 2 Wonosobo Jawa Tengah 56311)

2.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui: telepon: 0286-321561/321584/321810; whatsapp : 08112 577 877; instagram : @perumdaairminumtirtaaji; Lapor Bupati : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store