Pada Kondisi normal, paling lama 1 menit air akan mengalir setelah krant dibuka
2.Tarif Beban Tetap sesuai yang tercantum dalam Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo Nomor 690/192/Perumda Tirta Aji/VII/2021 Tanggal 1 Juli 2021 Tentang Tarif Abonemen Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo;
3.Denda tunggakan sesuai Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo Nomor 690/076/Tirta Aji/IX/2022 Tanggal 19 September 2022 Tentang Biaya/ Tarif Non Air dan Denda Pelanggaran.
Air Minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo (Jl. R. Mangoenkoesoemo No. 2 Wonosobo Jawa Tengah 56311)
2.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui: telepon: 0286-321561/321584/321810; whatsapp : 08112 577 877; instagram : @perumdaairminumtirtaaji; Lapor Bupati : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store