Pengambilan Produk Pengadilan

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
  2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai dan.
  4. Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar)
  5. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

  1. Para Pihak Mengajukan permohonan pengambilan Salinan Putusan / AC
  2. Petugas Meja III Menerima pengajuan pengambilan Salinan Putusan / AC
  3. Petugas Meja III Memerintahkan para pihak agar membayar biaya salinan Putusan /,ACsebagai PNBP sebanyak lembar
  4. Para Pihak membayar biaya salinan Putusan /AC sebagai PNB sejumlah yang ditentukan, menerima bukti
  5. Petugas penerima biaya PNBP menerima pembayaran PNBP dari pihak, membukukan dan memberikan permohonan tanda bukti
  6. Para Pihak Menerima bukti pembayaran PNBP, menyerahkan kembali pada petugas meja III
  7. Petugas Meja III Menerima bukti pembayaran PNBP salinan Putusan, menyerahkan salinan Putusan kepada para pihak, membuatkan tanda terima bukti penyerahan salinan Putusan
  8. Para Pihak Menerima Salinan Putusan sesuai dengan permohonan, menandatangani bukti penerimaan salinan Putusan

55 Menit

  • Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai dan.
  • Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar)

Akta cerai/Salinan Putusan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store