Pelayanan Inseminasi Buatan (IB)

No. SK: 060/1437/VI/TAHUN 2021

  1. Pemilik ternak adalah warga Kota Pekalongan dengan dibuktikan E-KTP
  2. Lokasi ternak atau kandangnya berada di Kota Pekalongan

  1. Pemilik ternak menyampaikan permohonan pelayanan IB kepada Dinas melalui Petugas / Inseminator baik lewat telpon maupun langsung.
  2. Petugas menyiapkan pelaksanaan IB (penyiapan bahan dan peralatan IB, memastikan kontainer berisi N2 cair yang cukup, memindahkan straw ke kontainer lapangan dan memastikan bahan dan alat siap digunakan).
  3. Petugas mengunjungi peternak yang akan diberikan layanan IB sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan.
  4. Petugas melakukan IB dengan menyiapkan straw semen beku ke dalam gun inseminasi setelah sebelumnya dilakukan thawing terlebih dahulu dan kemudian melakukan palpasi rektal.
  5. Petugas melakukan penanganan pasca IB dengan mencatat hasil pelaksanaan IB, membersihkan diri dan peralatan, memberikan saran dan edukasi pada peternak.

Senin s/d Minggu, waktu sesuai kondisi lapangan yang ditentukan oleh Petugas sesuai standar waktu pelaksanaan IB yang optimal

Tidak dipungut biaya

Layanan kegiatan Inseminasi Buatan (IB) untuk ternak sapi dan kambing

a. Pengaduan Tak Langsung

    1. Telephon : 0285 - 430099

    2. Email : dinperpa.kotapekalongan@gmail.com

b. Pengaduan Langsung

    1. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung atau telpon kepada petugas.

    2. Petugas merespon Pengaduan pemohon dan menindaklanjuti di lapangan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Inseminasi Buatan (IB)"