Visum et repertum

  1. 1. Fotokopi KTP/KK, apabila tidak memiliki KTP/KK, maka dapat menggunakan surat rekomendasi dari DP3AP2KB apabila jaminan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 2. Surat Permohonan Visum et repertum.

  1. 1. Pemohon mengajukan syarat pelayanan seperti pada Angka 2 ke Dinas Kesehatan cq. UPT Jamkesda. 2. Dinas Kesehatan mengeluarkan Surat Jaminan untuk pembiayaan Visum. 3. Pihak Rumah Sakit/PPK menerima dan akan melengkapi dokumen pelayanan yang telah dibuatkan Surat Jaminan Visum (angka 2) dari Dinas Kesehatan tersebut untuk dilakukan tindakan yang dimaksud. 4. Berkas sebagaimana dimaksud pada angka 3 menjadi Dokumen Penagihan, untuk ditagihkan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Dinas Kesehatan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Visum et Repertum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Visum et repertum"