Pemulangan Jenazah dan Pasien Disabilitas

  1. 1. Surat Permohonan Pemulangan Jenazah oleh Pihak Keluarga/Pemohon 2. Fotokopi KTP/KK; 3. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit 4. Fotokopi Surat Jaminan SPK Satgas/Kartu BPJS 5. Rincian biaya/kwitansi bermaterai 6000 6. Fotokopi Buku Rekening/Rekening Koran Keluarga/ Pemohon

  1. 1. Setiap pasien yang meninggal dunia di Rumah Sakit demikian pula jenazah yang dibawa masuk ke Rumah Sakit oleh Kepolisian/Kehakiman dan melalui kamar jenazah selambat-lambatnya 1 (satu) jam setelah dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter Rumah Sakit berhak mendapatkan pelayanan pemulangan jenazah. 2. Pihak keluarga/pemohon mengajukan permohonan pemulangan jenazah secara lisan yang diikuti oleh pengisian formulir permohonan (terlampir) ke Dinas Kesehatan cq.UPT. Jamkesda. 3. Proses pemulangan jenazah diawali Jenazah melalui kamar mayat (mortuari) guna kelengkapan dokumen administrasi. 4. Jenazah dievakuasi dari Rumah Sakit menggunakan Mobil Jenazah Rumah Sakit/ Yayasan/ UPT.Puskesmas/ Ambulance Desa. 5. Jenazah diantar ke rumah duka dalam wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. 6. Selanjutnya Pihak keluarga/petugas pemulangan jenazah dapat melakukan penyelesaian Administrasi biaya pemulangan jenazah dengan ketentuan sebagai berikut: a. Rumah Sakit kerjasama dapat menagihkan pembiayaan melalui tagihan pelayanan kesehatan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama b. UPT Puskesmas/ Ambulance Desa/ Yayasan mengajukan klaim ke Dinas Kesehatan cq.UPT.Jamkesda dengan syarat sebagai berikut: 1) Surat Permohonan Pemulangan Jenazah oleh Pihak Keluarga/Pemohon; 2) Permohonan Pembayaran; 3) Fotokopi KTP/KK; 4) Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit; 5) Fotokopi Surat Jaminan SPK Satgas/Kartu BPJS; 6) Rincian biaya/kwitansi bermaterai 6000; 7) Fotokopi Buku Rekening/Rekening Koran Keluarga/Pemohon 7. Dinas Kesehatan cq.UPT Jamkesda melakukan proses Verifikasi atas Administrasi biaya pemulangan jenazah untuk dilakukan proses pembayaran melalui DPA Dinas Kesehatan/UPT.Jamkesda dengan mengacu kepada: a. Pola tarif yang berlaku di Rumah Sakit; b. Pola tarif yang ditetapkan dalam lembar lampiran yang menjadi bagian dari juknis.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemulangan Jenazah dan Pasien Disabilitas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Jenazah dan Pasien Disabilitas"