Pelaporan Pengurangan Peserta BPJS PBI APBD

  1. 1. Fotocopy KK/KTP 2 lembar. 2. Fotocopy kartu BPJS PBI APBD. 3. Surat pernyataan pengunduran diri dari peserta BPJS PBI APBD bermaterai 6000.

  1. 1. Masyarakat membuat pernyataan pengunduran diri dari kepesertaan BPJS PBI APBD dengan alasan: a. Ingin beralih BPJS Mandiri, BPJS ASN/BUMN/BUMD; b. Pindah domisili keluar Kabupaten Penajam Paser Utara; c. Meninggal dunia. 2. Petugas melakukan perekapan data peserta yang mengundurkan diri. 3. Berkas diserahkan ke BPJS Kabupaten Penajam Paser Utara.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelaporan Pengurangan Peserta BPJS PBI APBD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Pengurangan Peserta BPJS PBI APBD"