Pelayanan Pendampingan Pasien Rujukan Ke Rumah Sakit rujukan tingkat lanjut / luar Provinsi

  1. 1. Surat Jaminan Pelayanan/Surat Rujukan Rumah Sakit dari BPJS; 2. Surat Rujukan dari Rumah Sakit: 3. Kelengkapan lain: a. Fotokopi KTP/KK; b. Fotokopi KIS; c. Surat Keterangan Layak terbang dari dokter yang merujuk bagi penderita dengan kondisi Umum lemah.

  1. 1. Pemohon / Pasien mengajukan berkas persyaratan untuk mendapatkan pelayanan rujukan tingkat lanjut dengan melengkapi persyaratan yang dimaksud;

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendampingan Pasien Rujukan Ke Rumah Sakit rujukan tingkat lanjut / luar Provinsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Pasien Rujukan Ke Rumah Sakit rujukan tingkat lanjut / luar Provinsi"