Pemberian Bantuan Biaya Hidup bagi Pasien rujukan luar daerah luar provinsi.

  1. 1. Surat Jaminan Pelayanan/Surat Rujukan Rumah Sakit dari BPJS; 2. Surat Rujukan dari Rumah Sakit; 3. Kelengkapan lain: a. Fotokopi KTP/KK; b. Fotokopi KIS; c. Fotokopi tiket pesawat pasien dan pendamping; d. Bukti tanda terima; e. Fotokopi Buku Bank; f. Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit / jadwal kontrol bagi pasien rawat jalan; g. Bukti transfer atau pembayaran pada rekening pasien / yang dikuasakan.

  1. 1. Pemohon/Pasien mengajukan berkas persyaratan untuk mendapatkan bantuan biaya hidup dengan melenkapi persyaratan yang dimaksudkan; 2. Pelaksana pelayanan kesehatan/UPT. Jamkesda: a. memverifikasi berkas dokumen dan kelengkapannya; b. memberikan penjelasan kepada pasien tentang hak dan kewajibannya termasuk prosedur layanan. 3. Bila Persyaratan lengkap maka akan diberikan biaya akomodasi: a. Rp. 1.000.000,- untuk hari 1 s/d 7 dan diberikan satu kali sebelum berangkat dengan lampiran SPJ: i. Fotokopi KTP/KK; ii. Fotokopi KIS; iii. Fotokopi tiket pesawat pasien dan pendamping; iv. Bukti tanda terima. b. Rp. 75.000,-/hari untuk hari ke 8 dan seterusnya dengan ketentuan sebagai berikut: i. Dibayarkan selama pasien menjalani perawatan/ pengobatan di Rumah Sakit baik rawat inap/rawat jalan yang membutuhkan kontrol ulang minimal satu (1) kali sebulan; ii. Dibayarkan oleh Dinas Kesehatan/ UPT. Jamkesda melalui rekening bank atas nama pasien/ orang tua kandung/ yang dikuasakan setiap 2 (dua) minggu sekali dengan lampiran SPJ: - Fotokopi KTP/KK; - Fotokopi KIS; - Fotokopi buku bank pasien/keluarga/yang dikuasakan (lampiran surat kuasa); - Surat Keterangan dirawat inap/jadwal kontrol pasien rawat jalan dari rumah sakit; - Bukti Transfer atau pembayaran pada rekening pasien / yang dikuasakan.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Biaya Hidup bagi Pasien rujukan luar daerah luar provinsi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Biaya Hidup bagi Pasien rujukan luar daerah luar provinsi."