Pengobatan Pasien di Rumah Sakit / PPK Kerjasama

  1. 1. Fotokopi Surat Rujukan dari puskesmas atau RSUD; 2. Fotokopi KTP/KK/Surat Keterangan Lahir/Akta Kelahiran; 3. Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan dari Satgas Pelayanan Kesehatan -dapat diambil di Posko Satgas-; 4. Surat Keterangan Dirawat dari Rumah Sakit bagi Pasien Rawat Inap membawa; 5. Surat keterangan keluar dari Rumah Sakit dan Surat rujukan terbaru bagi Untuk Pasien kontrol

  1. 1. Pasien mendaftarkan diri di loket Rumah Sakit dengan menunjukan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada kolom persyaratan; 2. Pasien dapat diberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis; 3. Jika Pasien dinyatakan harus dirawat, maka pasien ditempat pada Ruang Rawat Inap kelas III; 4. Jika dalam kondisi ruang Rawat Inap kelas III penuh, maka kelasnya dapat dinaikkan kelas perawatannya 1 (satu) tingkat di atasnya sampai maksimal 5 (lima) hari dengan melampirkan surat keterangan penuh dari Ruang Perawatan kelas III; 5. Pasien dengan kasus gawat darurat dapat diberikan pelayanan kesehatan terlebih dahulu untuk menyelamatkan jiwa dan kemudian sesegera mungkin melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana yang dimaksud pada angka 4 dalam kurun waktu 3 x 24 jam hari kerja; 6. Segala bentuk pembiayaan pelayanan kesehatan yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien menjadi tanggungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser utara dan Rumah Sakit dapat melakukan penagihan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara melalui Dinas Kesehatan atau disesuaikan dengan kepakatan dalam perjanjian kerjasama.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengobatan Pasien di Rumah Sakit / PPK Kerjasama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Pasien di Rumah Sakit / PPK Kerjasama"