Penerbitan Surat Jaminan Kesehatan

  1. 1. Fotokopi KTP/KK/Surat Keterangan Kelahiran/Akte Kelahiran bagi bayi usia sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari dan bayi di atas 90 (sembilan puluh) hari sudah harus terdaftar di KK, apabila tidak memiliki KTP/KK, maka dapat menggunakan surat rekomendasi dari: a. DP3AP2KB apabila jaminan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. Surat keterangan domisisi dari kelurahan dan desa; c. Surat keterangan dari Dinas Sosial pada kasus terlantar. 2. Membawa surat rujukan dari Puskesmas atau RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditandatangani oleh dokter setempat. 3. Membawa Surat Keterangan tidak ditanggung pembiayaan perobatan dari Jasa RaharjaKasus Kecelakaan Lalu Lintas. 4. Jika Pasien telah masuk Rumah Sakit tanpa rujukan dikarenakan kegawat daruratan harus membawa bukti rawat dari Rumah Sakit dengan kerjasamadimana pasien tersebut dirawat. 5. Jika Pasien di rawat bukan pada kelas pelayanan kelas 3 di harus ada surat keterangan penuh ka. Ruang rawat inap kelas 3.

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan penerbitan Surat Jaminan Kesehatan; 2. Pelaksana Posko satgas mencatat dalam buku registrasi, mengecek dokumendan melakukan Verifikasi Kepesertaan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS/ dijaminkan melalui bpjs berdasarkan keterangan pada Aplikasi dan/ keterangan tertulis dari petugas BPJS. 3. Pelaksana Posko Satgas membuatkan Surat Jaminan Kesehatan dalam Blangko yang tersedia setelah lolos kepesertaan untuk ditandatangani; a. Ka. Satgas; b. Unsur Dinas Kesehatan/UPT. Jamkesda 4. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Menyerahkan Blangko Surat Jaminan Kesehatan yang telah di tandatangani kepada Pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Jaminan Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Jaminan Kesehatan"