Alur Pelayanan pasien di PPK I, PPK II danPPK III

  1. 1. Fotokopi KTP/KK 2. Surat Rujukan / Surat Keterangan di Rawat di IGD

  1. Puskesmas (PPK I): a. Pasien mendaftar di loket Pelayanan dengan membawa: 1) KTP/KK/JKN-KIS; 2) Surat Rujukan. b. Petugas Puskesmas memberikan pelayanan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur pelayanan di Puskesmas. c. Jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut pasien diberikan rujukan ke PPK II baik rujukan Poliklinik maupun Emergency. Jika: 1) Rujukan Poliklinik, sebelum pasien dirujuk dipastikan apakah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS dengan mengecek kepesertaan BPJS melalui aplikasi Primary Care Puskesmas, bila belum disarankan untuk segera mendaftar ke Satgas Pelayanan Kesehatan dengan menyiapkan dokumen: a) Fotokopi KTP/KK; b) Formulir Pendaftaran; c) Surat Rujukan. 2) Rujukan Emergency, sebelum pasien dirujuk dipastikan apakah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS dengan mengecek kepesertaan BPJS melalui aplikasi Primary Care Puskesmas, bila belum disarankan untuk segera mendaftar ke Satgas Pelayanan Kesehatan dengan menyiapkan dokumen: a) Fotokopi KTP/KK; b) Surat Rujukan; c) Formulir Pendaftaran. d. Jika Pasien perlu Observasi lebih lanjut, maka dimasukkan dalam ruang rawat inap tingkat pertama.
  2. RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara/Rumah Sakit tipe “C”: a. Pasien mendaftar diloket Pelayanan dengan membawa: 1) Fotokopi KTP/KK; 2) Fotokopi Kartu JKN-KIS/e-id kepesertaan BPJS; 3) Surat Rujukan dari Puskesmas / Surat Keterangan dirawat di IGD untuk kasus emergency; 4) Angka 1) dan 2) khusus pasien yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. b. Petugas Rumah sakit memberikan pelayanan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur pelayanan di Rumah Sakit. c. Jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut pasien diberikan rujukan Rumah Sakit Rujukan tingkat lanjut baik berupa rujukan Poliklinik maupun Emergency dengan memastikan kepesertaan BPJS melalui pengecekan kepesertaan BPJS pada aplikasi BPJS, bila belum disarankan petugas RSUD untuk segera Satgas Pelayanan Kesehatan. d. Jika Pasien perlu Observasi lebih lanjut maka di masukkan dalam ruang rawat inap dengan memastikan kembali kepesertaan BPJS dalam kurun waktu kurang dari 3 x 24 jam kerja.
  3. Rumah Sakit Rujukan tingkat lanjut: a. Pasien mendaftar diloket Pelayanan dengan membawa: 1) Fotokopi KTP/KK; 2) Fotokopi Kartu JKN-KIS / e-id kepesertaan BPJS; 3) Surat Rujukan dari RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara / Rumah Sakit Tipe “C”; 4) Angka 1) dan Angka 2) khusus pasien yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. b. Petugas Rumah Sakit memberikan pelayanan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur pelayanan di Rumah Sakit. c. Jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut pasien diberikan rujukan Rumah Sakit Rujukan tingkat lanjut baik berupa rujukan Poliklinik maupun Emergency dengan memastikan kepesertaan BPJS melalui pengecekan kepesertaan BPJS pada aplikasi BPJS, bila belum disarankan petugas RSUD untuk segera Satgas Pelayanan Kesehatan. d. Jika Pasien perlu Observasi lebih lanjut, maka dimasukkan dalam ruang rawat inap dengan memastikan kembali kepesertaan BPJS dalam kurun waktu kurang dari 3 x 24 jam kerja.
  4. Mekanisme pelayanan dan cakupan pelayanan di PPK I, PPK II dan PPK III mengikuti ketentuan yang berlaku di BPJS.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Alur Pelayanan pasien di PPK I, PPK II danPPK III

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alur Pelayanan pasien di PPK I, PPK II danPPK III"