Pembayaran Iuran Peserta BPJS

  1. 1. Fotokopi KTP/KK 2. Formulir Pendaftaran BPJS Mandiri 3. Surat Permohonan Jaminan (BPJS) dari Dinsos 4. Virtual Account (VA) Peserta BPJS 5. Bukti Pembayaran 6. Surat Penagihan/ Permohonan Pembayaran

  1. Pembayaran iuran Peserta BPJS sebagai Penduduk Yang didaftarkan Pemerintah Daerah: a. BPJS mengirimkan dokumen Penagihan iuran Peserta BPJS sebagai Penduduk Yang didaftarkan Pemerintah Daerah ke Dinas Kesehatan Cq. UPT. Jamkesda b. Bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan/ Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT. Jamkesda melakukan pembayaran iuran BPJS yang telah didaftarkan melalui melalui metode pembayaran langsung (LS) sesuai nilai tagihan yang diajukan BPJS pada bank yang ditunjuk / Virtual Account (VA) induk sesuai dengan dokumen Perjanjian kerjasama dengan melengkapi dokumen penagihan antara lain: 1) Surat Permohonan Pembayaran dan Tagihan dari BPJS; 2) Fotokopi Perjanjian Kerja Sama; 3) Surat Keputusan Bupati / Kepala Dinas Sosial tentang daftar Peserta BPJS yang terdaftar sebagai Penduduk Yang didaftarkan Pemerintah Daerah. c. Setelah melakukan pembayaran petugas UPT. Jamkesda mengkomfirmasi kembali ke petugas BPJS bahwa pembayaran iuran sudah dilaksankan dengan menunjukkan bukti pembayaran iuran ke petugas BPJS untuk diterbitkan Kartu Peserta JKN-KIS bagi yang belum memiliki.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pembayaran Iuran Peserta BPJS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Iuran Peserta BPJS"