Peralihan Peserta Non PBI menjadi PBI-APBD

  1. 1. Fotokopi KTP/KK; 2. Bukti Lunas Pembayaran Iuran BPJS Mandiri pada bulan pengajuan, khusus pengajuan tanggal 20 dibayar untuk bulan berikutnya juga (jika ada); 3. Surat Pemutusan kerja dari Perusahaan (bagi Karyawan Swasta); 4. Fotokopi Kartu JKN-KIS /e-id Kepesertaan BPJS; dan 5. Formulir Pendaftaran BPJS.

  1. 1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan. 2. Petugas Dinas Kesehatan/UPT.Jamkesda akan Meregistrasi dan Menginput dalam kolom 34 BPJS untuk diusulkan menjadi sebagai Peserta BPJS PBI-APBD. 3. UPT.Jamkesda mengusulkan ke BPJS untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS APBD sebelum tanggal 20 setiap bulannya. 4. Petugas BPJS menerima dan memverifikasi data usulan Peserta BPJS yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan, kemudian hasil verifikasi BPJS disampaikan kembali ke Dinas Kesehatan sebagai umpan balik dengan menembuskan ke Dinas Sosial. 5. Dinas Kesehatan menindaklanjuti hasil verifikasi data tersebut dengan OPD terkait untuk ditetapkan sebagai PBI-APBD dalam bentuk Surat Keputusan Bupati/Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan/Dinas Sosial.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Peralihan Peserta Non PBI menjadi PBI-APBD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Peserta Non PBI menjadi PBI-APBD"