Izin Pengelolaan Usaha Pasar Rakyat

No. SK: 000.8.3.2/Kep.65/DPMPTSP/VIII/2024

  1. 1. Surat permohonan;
  2. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik/Pemohon;
  3. 3. Akta Pendirian (bila berbadan hukum);
  4. 4. Foto Kegiatan Usaha;
  5. 5. Bukti Kepemilikan Lahan;
  6. 6. Surat Pernyataan Berkas Sesuai Aslinya (Materai 10000);
  7. 7. Surat Pernyataan Kesanggupan Mutlak (Materai 10000);
  8. 8. Rekomendasi Teknis Dinas.

  1. a. Pemohon melakukan pendaftaran dan mengupload dokumen permohonan secara online melalui aplikasi SILAT;
  2. b. Aplikasi SILAT menyajikan data dan dokumen dari Pemohon;
  3. c. Petugas BackOffice menerima data dan dokumen dari pemohon melalui aplikasi SILAT serta memeriksa kelengkapannya. Petugas BackOffice melakukan verifikasi, kemudian meneruskan ke OPD Teknis melalui Aplikasi SILAT;
  4. d. OPD Teknis menerima data dan dokumen pemohon melalui aplikasi SILAT. OPD Teknis melakukan verifikasi, kemudian melakukan persetujuan dengan menerbitkan rekomendasi teknis;
  5. e. Petugas BackOffice menerima rekomendasi dari OPD Teknis dan melakukan verifikasi melalui aplikasi SILAT, kemudian diteruskan kepada Ka DPMPTSP. Ka DPMPTSP memeriksa, memaraf dan menyetujui Izin. Petugas BackOffice melakukan verifikasi penerbitan Izin melalui aplikasi SILAT;
  6. f. Aplikasi SILAT menerbitkan Izin Pengelolaan Usaha Pasar Rakyat;
  7. g. Pemohon dapat melakukan pencetakan Izin Pengelolaan Usaha Pasar Rakyat melalui aplikasi SILAT.

7 (Tujuh) Hari Kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Pengelolaan Usaha Pasar Rakyat

1. Loket Pengaduan di Kantor DPMPTSP Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No. 100 Margahayu

 2. Email : opd.dpmptsp@bekasikota.go.id 

 3. Website : https://dpmptsp.bekasikota.go.id/

 4. Call center : 08119443307 / 021 - 22102950

 5. Livechat : http://silat.bekasikota.go.id/silat_v2/

 6. Sosial media : Facebook (dpmptsp_kotabekasi), Twitter (dpmptspbkskota), Instagram (dpmptsp_kotabekasi)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SILAT