No. SK: 000.8.3.2/Kep.65/DPMPTSP/VIII/2024
7 (Tujuh) Hari Kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Izin Pengelolaan Usaha Pasar Rakyat
1. Loket Pengaduan di Kantor DPMPTSP Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No. 100 Margahayu
2. Email : opd.dpmptsp@bekasikota.go.id
3. Website : https://dpmptsp.bekasikota.go.id/
4. Call center : 08119443307 / 021 - 22102950
5. Livechat : http://silat.bekasikota.go.id/silat_v2/
6. Sosial media : Facebook (dpmptsp_kotabekasi), Twitter (dpmptspbkskota), Instagram (dpmptsp_kotabekasi)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala DPMPTSP Kota Bekasi
Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi
Penata Perizinan Ahli Madya
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli madya