Kamar Bersalin

No. SK: 445/535/SK/RSUD/2022

  1. • Foto copy e-KTP/KK 2 Lembar
  2. • Bagi anak usia dibawah 17 tahun disertakan KK yang sudah tercantum nama pasien tersebut
  3. • Membawa kartu berobat (pasien lama)
  4. Kartu BPJS Kesehatan PBI (dilengkapi e-KTP dan KK)
  5. • Surat rujukan dari faskes tingkat pertama, bila emergency tidak perlu menggunakan surat rujukan

  1. Pasien dari Poli Kandungan atau UGD
  2. Melakukan pendaftaran di ruang persalinan
  3. Ruang rawat inap atau UGD VK
  4. Sembuh
  5. Pulang

8 Jam

UMUM,BPJS, BANSOS

Sesuai Perwal Kota Depok No. 20 Tahun 2019

Sesuai Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2020

A.    Pasien Umum

1.      Pemeriksaan oleh dokter Spesialis Rp. 50.000,-

2.      Pemeriksaan oleh dokter Umum Rp. 30.000,-

3.      Pemeriksaan oleh Bidan Rp. 25.000,-

4.      Paket Persalinan Normal oleh didan Rp.180.000,-

 

B.     Pasien BPJS

Berdasarkan PMK No. 6 Tahun 2018, tentang Perubahan ketiga atas PMK no 52 tahun 2016 ttg Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaran Program JKN

C.     Pasien BANSOS

Berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kesehatan No. 440/5543/Yankesru-PK/2021 dan No. 445/122/PKS-RSUD/XII/2021 tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Penerima Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Depok diluar Kuota JKN

a. Petugas (MOD) dengan No HP: 082298661201 b. Kotak saran RSUD c. Instagram @rsuddepok d. Web RSUD : rsud.depok.go.id e. SIGAP f. SP4N LAPOR

a.       Petugas (MOD) dengan No HP: 082298661201

b.      Kotak saran RSUD

c.       Instagram @rsuddepok

d.      Web RSUD :  rsud.depok.go.id

e.       SIGAP

f.       SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kamar Bersalin"