Pembutan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 1. surat pengantar RT
  2. 2. Copy KK dan KTP

  1. 1.Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP dan Surat Pengantar RTke Keluarahan
  2. 2.Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. 3.Petugas memproses berkas, meregistrasi dan penanda tanganan Lurah
  4. 4.Berkas selesai dan diserahkan kepada warga

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

disediakan tem[pat pengaduan dan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembutan Surat Keterangan Tidak Mampu "