Pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah

  1. 1. surat pengantar RT
  2. 2. Copy KK dan KTP

  1. 1.Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan
  2. 2.Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. 3. Petugas memproses dan meregistyrasi serta penanda tanganan Lurah
  4. 4. Berkas selesai dan diserahkan kepada warga

Dari berkas diterima petugas hingga berkas selessasi dan diserahkan kepada warga

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

disediakan tempat pengaduan dan petugas pelayanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah"