TATA USAHA

  1. KARTU JAMINAN KESEHATAN/KTP/KK/IDENTITAS DIRI, SURAT PENGANTAR REKOMENDASI SIP/KLINIK

  1. PELANGGAN DATANG KE TATA USAHA
  2. PELANGGAN MENYERAHKAN PERSYARATAN REKOMENDASI SIP/KLINIK/HAJI
  3. PETUGAS MEMBUAT SURAT REKOMENDASI SIP/KLINIK/HAJI
  4. PETUGAS MEMINTA PERSETUJUAN ATASAN
  5. PETUGAS MENYERAHKAN SURAT KEPADA PELANGGAN
  6. PELANGGAN PULANG

10 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT REKOMENDASI SIP/KLINIK, SURAT REKOMENDASI HAJI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "TATA USAHA"