FARMASI

  1. NOMOR ANTRIAN, KARTU JAMINAN KESEHATAN/KTP/KK/IDENTITAS DIRI, KARTU BEROBAT

  1. PASIEN/KELUARGANYA MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN
  2. PASIEN/KELUARGANYA MELAKUKAN PENDAFTARAN KE LOKET
  3. PASIEN DILAKUKAN ANAMNESA DAN PEMERIKSAAN FISIK
  4. PENYELESAIAN ADMINISTRASI/PEMBAYARAN BAGI PASIEN UMUM (TANPA JAMINAN KESEHATAN)
  5. PASIEN MENGAMBIL RESEP DI FARMASI
  6. PASIEN PULANG

10 Menit

BIAYA PENDAFTARAN

PELAYANAN RESEP OBAT, INFORMASI OBAT, DAN PENYULUHAN OBAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "FARMASI"