PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT

  1. NOMOR ANTRIAN, KARTU JAMINAN KESEHATAN/KTP/KK/IDENTITAS DIRI, KARTU BEROBAT

  1. PASIEN/KELUARGANYA MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN
  2. PASIEN/KELUARGANYA MELAKUKAN PENDAFTARAN KE LOKET
  3. PASIEN DILAKUKAN ANAMNESA DAN PEMERIKSAAN FISIK
  4. PASIEN DILAKUKAN TINDAKAN MEDIS/PENGOBATAN/KONSELING/RUJUKAN INTERNAL
  5. PENYELESAIAN ADMINISTRASI/PEMBAYARAN BAGI PASIEN UMUM (TANPA JAMINAN KESEHATAN)
  6. PENGAMBILAN DAN PEMBERIAN OBAT JIKA ADA
  7. PASIEN PULANG / DIRUJUK JIKA DIPERLUKAN

15 Menit

BIAYA PENDAFTARAN

JASA PENGOBATAN, JASA KONSELING, SURAT KETERANGAN SEHAT, SURAT KETERANGAN BEROBAT, RESEP, SURAT RUJUKAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT"